Kedua: Wajib membayar kafarat pada sumpah palsu. Inilah pendapat Syafi’iyyah. Dan masing-masing dari kelompok telah berdalil dengan beberapa dalil yang manguatkan mazhab mereka”. Lihat: “Bada’i as Shana’i (3/3), At Taaj wal Iklil (3/266), Kasyful Qana’ (6/235). “Sumpah palsu termasuk dosa besar dan kafarat tidak bermanfaat karena Sumpah kalau orang yang bersumpah menggantungkannya dengan kehendak Allah, dia tidak melanggar dan tidak diharuskan membayar kafarat (tebusan). Begitu juga dengan nazar, kalau anda tidak bersedekah, maka tidak ada apa-apa untuk anda. Dalam kitab ‘Zadul mustaqni’ dikatakan, “Siapa yang mengatakan dalam sumpah yang ada tebusannya Kemudian jika ingin mengikuti Ulama Hanafiyah maka diperbolehkan, asalkan ikuti semua tata cara ulama Hanafiyah, yakni. Cara membayar kafarat puasa dengan uang versi Ulama Hanafiyyah ialah nominal uang yang setara dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat satu sho’/3,8 kilogram *dikali 60 hari (dua bulan) jadi 3,8 kg x 60 = 228 kg. Hukum Nadzar dan Sumpah. Secara bahasa nadzar bermakna janji baik atau buruk. Dalam istilah syariah nadzar adalah menetapkan ibadah yang asalnya tidak wajib menjadi wajib.Nadzar ada 2 (dua) macam yaitu nadzar lajaj dan nadzar majazat. Nadzar dan sumpah memiliki beberapa kesamaan antara lain dari segi kafarat atau tebusan yang harus dilakukan .

membayar kafarat sumpah dengan uang